Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang, Mantan Kapolda Sumbar Sebut Mengungkapnya Tidak Sulit

PADANG, hantaran.co – Hingga kini kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas 765 hektare belum tuntas.

Dikutip Kompas.com, polisi yang dulu menangkap dan menjadikan tersangka mamak kepala waris (MKW) Kaum Maboet telah menghentikan kasus tersebut dengan keluarnya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) pada 10 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen (Purn) Fakhrizal mengatakan, sebenarnya untuk mengungkap siapa mafia tanah dalam kasus tersebut tidak begitu sulit.

“Zaman saya Kapolda tahun 2019 persoalan tanah 765 hektare itu sudah hampir selesai, tapi setelah saya pindah kasusnya kembali meruncing,” katanya pada wartawan di Padang, Sabtu (12/11/2022).

Fakhrizal menyebut, saat dia menjadi Kapolda, pihaknya menangkap 5 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga telah memalsukan dokumen tanah 765 hektare tersebut.

Saat itu, kata Fakhrizal, dirinya digugat praperadilan di pengadilan, tapi penggugat yang merupakan 5 pegawai BPN tersebut kalah dan kepolisian menang.

Namun semenjak dirinya pindah tugas ke Mabes Polri, kondisi tersebut berbalik. Bahkan, kasus 5 oknum pegawai BPN dihentikan, kemudian mamak kepala waris kaum Maboet Lehar, bersama rekannya M Yusuf, Yasri dan Eko Posko ditangkap dan dicap sebagai mafia tanah.

Padahal, kata Fakhrizal, kaum Maboet itu memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah ulayat 765 hektare tersebut.

Bahkan, Menteri ATR/BPN, gubernur hingga walikota memberi penghargaan kepada personel Polda yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Toni Harmanto.

Diekspose besar-besaran di media. Bahwa Polda berhasil mengungkap kasus mafia tanah 765 hektare. Penghargaan diberikan,” ucap Fakhrizal.

Namun nyatanya, kata Fakhrizal, kasus mafia tanah itu tidak terbukti. Polisi akhirnya mengeluarkan SP3 kasus itu pada 10 Agustus 2022.

MKW Kaum Maboet Lehar, menjadi korban dengan meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar.

“Mana mungkin mafia tanah itu hanya satu kelompok saja, atau kaum Maboet saja. Disini kan aneh, disebut mafia tanah tapi tidak melibatkan oknum lain. Jadi siapa yang sebenarnya mafia tanah, mudah saja mengungkapnya,” ujarnya.

Fakhrizal berharap kasus dugaan mafia tanah 765 hektare tersebut segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Satgas Mafia tanah yang dibentuk oleh Menteri ATR/BPN, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Jika tidak, maka banyak pihak terlibat permasalahan tersebut dan tidak akan pernah selesai.

hantaran/rel

Exit mobile version