Pesisir Selatan, hantaran.co – Ratusan anak kemenakan Datuak Ganti Marajo dari kaum suku Sikumbang menggelar aksi damai ke kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (22/11/2023).
Masyarakat kaum Datuak Ganti Marajo tampak mengusung sejumlah spanduk yang berisikan tiga poin tuntutan terhadap Ketua KAN setempat. Pada spanduk tersebut bertuliskan, cabut keputusan KAN Sungai Tunu nomor 21/SK/KAN ST/VI 2023 tentang sanksi terhadap Datuak Ganti Marajo, kembalikan nama baik Datuak Ganti Marajo, dan bubarkan pengurus KAN Sungai Tunu.
Pada kesempatan itu, Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo menjelaskan, awal mula perseteruan itu muncul karena Ketua KAN Sungai Tunu Alwi Darwis beserta sejumlah pihak terkait lainnya dinilai tidak arif dan bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan terkait pengesahan harta pusaka warisan kaum. Ia menilai, Ketua KAN terkesan memaksakan kehendak dalam menyelesaikan suatu masalah.
Terkait persoalan tersebut, ia bersama anak kemenakannya sudah mengirimkan surat bantahan kepada Ketua KAN Sungai Tunu beserta jajarannya terkait pengesahan tanah hibah atau pemberian dari anak Jusar kepada Indarwati (alm).
“Bahkan sudah tiga kali kami mengirimkan surat ke KAN setempat untuk dilakukan proses mediasi kaum. Namun hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” ujar Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo dikutip keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Ia menyebut, KAN Sungai Tunu dinilai sudah melanggar prosedur, karena pergi mensurvei tanah ke wilayah kaum Dt Ganti Marajo yang berlokasi di Kampung Ampalu pada hari Minggu yang mana hari tersebut tidak pada jam kantor.
Tak hanya itu, kata dia, KAN Sungai Tunu dalam menyelesaikan suatu masalah juga tidak memanggil dengan resmi anak kemenakan atau mamak kaum Dt Ganti Marajo.
“Hal ini jelas melanggar aturan adat di Minangkabau yang mana harus berpedoman dan berlandaskan pada azas musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan suatu persoalan,” katanya.
Metra Gusnepi menjelaskan, dari dulu sampai sekarang jika mengambil sebuah keputusan di Minangkabau harus melalui musyawarah dan mufakat.
“Janganlah kita mengambil sebuah keputusan seperti Raja Hindu, dalam bahasa daerah kita basukan ka mato, babanak ka ampu kaki, artinya mau menang sendiri saja tanpa mau mendengarkan pendapat orang lain,” ucapnya lagi.
Menurutnya, Seri bin Lie cs adalah mamak yang sah menurut ranji dan keturunan silsilah adat. Sebab, pusaka dan warisan dikuasai sejak dari orang tuanya terdahulu yang bernama Ula dengan bukti sekarang yaitu membayar pajak bumi dan bangunan, serta menerima patigan (sepertiga) sawah. Sementara itu, cucu nya yang bernama Afrizal alias Buyuang adalah anak dari Indarwati (alm) yang telah membangkang kepada Seri bin Lie cs dan tidak mau diberikan nasehat. Kemudian dia berpindah ke kaum Dt Ganti Dirajo yang sekarang dipimpin oleh Syafril.
“Bagi kami, dia itu tidak masalah pindah ke kaum Dt Ganti Dirajo. Namun persoalan harta pusaka dan warisan sepanjang adat di Minangkabau tentu tidak bisa pula dipindahkan ke kaum Dt Ganti Dirajo,” tuturnya.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, ia meminta Ketua KAN beserta pihak terkait lainnya harus arif dan bijaksana mengambil sebuah keputusan. Apalagi hal itu menyangkut harta pusaka warisan kaum, tentunya tidak boleh memaksakan kehendak sepihak untuk kepentingan tertentu.
Namun hal tersebut ditanggapi oleh Ketua KAN Sungai Tunu Alwi Darwis sebagai pencemaran nama baik dirinya.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan kepada anak kemenakan Dt Ganti Marajo dan Dt Ganti Marajo pada 21 Juni 2023.
Bunyi surat tersebut yaitu, kami atas nama KAN Sungai Tunu bermusyawarah dengan Niniak Mamak Lareh Nan Batigo termasuk Suku Nan Tigo (Melayu Ampek Niniak, Sikumbang Ampek Ibu, Kampai Ampek Pawik) dan menghasilkan keputusan memberikan sanksi kepada Dt Ganti Marajo dan anak kemenakan Dt Ganti Marajo yakni, Baju kebesaran Dt Ganti Marajo digantung selama satu tahun dimulai dari tanggal surat ini dikeluarkan. Dt Ganti Marajo didenda sebesar Rp5000.000 untuk pembangunan kantor KAN dan dibayarkan setelah masa hukuman selesai. Segala urusan surat menyurat ke nagari untuk anak kemenakan Dt Ganti Marajo diurus oleh wakil Dt Ganti Marajo dan berkomunikasi melalui Dt Ganti Marajo untuk sementara waktu.
Pantauan wartawan di lapangan, aksi damai tersebut berujung pada penyegelan kantor KAN setempat oleh sejumlah anak kemenakan Dt Ganti Marajo. Namun setelah hasil mediasi keluar dan mendapatkan kesepakatan, mereka kembali membuka palang tersebut. Aksi damai mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat dan berlangsung aman dan lancar hingga akhir kegiatan.
Hasil mediasi tersebut dituangkan melalui berita acara dan mendapatkan kesepakatan bersama bahwa tuntutan anak kemenakan Dt Ganti Marajo bakal ditindaklanjuti pada Minggu tanggal 10 Desember 2023 di kantor KAN Sungai Tunu bersama Wali Nagari Sungai Tunu, Wali Nagari Sungai Tunu Barat, Wali Nagari Sungai Tunu Utara dan dihadiri oleh Forkopimca setempat.
Okis/hantaran.co