Hukum

Kajari Dharmasraya dan Dua Jaksa Ditangkap, Netizen Bersuara

4
×

Kajari Dharmasraya dan Dua Jaksa Ditangkap, Netizen Bersuara

Sebarkan artikel ini
kajari dharmasraya ditangkap
Kantor Kejari Dharmasraya

DHARMASRAYA, hantaran.co – Penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dharmasraya dan dua orang anak buahnya yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI menjadi perbincangan di media sosial khususnya warga Kabupaten berjuluk Ranah Cati Nan Tigo.

Sebab selama Kabupaten Dharmasraya mekar dari Kabupaten Sijunjung baru satu kali ini kasus penangkapan terhadap pihak oknum Kajari Dharmasraya.

Dari pantauan Hantaran.co, salah satu postingan akun Facebook bernama Gusp** Ad***a menjelaskan info penangkapan beberapa orang oknum Kejari Dharmasraya. Info itu ditanggapi akun O**ar Ru*** “nah terbukti dugaanku,”.

Lalu akun Firman Akhmadi menulis, “Bahu memikul tangan mencincang,”.

Sedangkan yang akun lainnya, Heria*** dt, “perkara apakah?. “Idaik, Mentang2 baru Kabaupaten awak ko, kalomak dek inyo je memvonis Jo memberikan hukumannyo, kebaikan walaupun sebesar biji zahra akan tetap dibalas, begitu juga sebaliknya,” tulisnya.

Dan akun Ro** A***nto menulis “muntah juga jadinya,”. Serta komentar lainnya dari masyarakat.

Begitu banyaknya komentar tidak sedap dari masyarakat di Facebook.

Haluan (jaringan Hantaranc.co) berusaha mengkonfirmasi kebenaran terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Willyam­son, melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (24/9) siang, tidak menjawab.

Sementara dilansir dari posmetro.co.id, Kepala Kejaksaan Ting­gi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Pene­rangan Hukum Fifin Suhen­dra ketika ditemui di ruangannya Rabu (23/9) membenarkan hal tersebut.

“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena be­liau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, “ sebutnya.

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke  Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB me­la­lui Bandara Inter­nasional Minangkabau (BIM).

Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang me­nye­babkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan ter­kait dugaan apa pelang­garanya. Kami dari Kejati Sumbar hanya mem­fasi­litasi kedatangan tim sat­gas 53 tersebut,” katanya.

(Badri/Hantaran.co)