DHARMASRAYA, hantaran.co – Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, turun langsung memimpin razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa kafe remang-remang, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 4 dan KM 7 tujuh, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (4/11/2021), sore hari.
“Razia pekat ini kita lakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat yang sudah resah dengan kehadiran kafe remang-remang tersebut,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono di lapangan.
Dijelaskan Kapolres, sebanyak 39 orang yang terdiri dari 37 orang wanita dan dua orang laki-laki diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan dan pendataan.
Selanjutnya imbau Kapolres, kepada pemilik kafe untuk tidak mengoperasikan usaha yang dapat melanggar hukum dan norma masyarakat.
Pada kesempatan itu, selain karyawan kafe petugas juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dari hasil razia pekat di kafe tersebut.
“Puluhan botol miras ini diduga diperjualbelikan di kafe remang-remang dan sudah meresahkan masyarakat sekitarnya untuk itu juga kami sita,” katanya.
AKBP Anggun Cahyono juga menyampaikan bahwa kegiatan razia pekat ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan kafe remang-remang yang berada di beberapa titik di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Terkait laporan tersebut, kami dan jajaran melakukan penertiban untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya,” tutur Kapolres.
“Dan kami imbau kepada masyarakat khususnya para pemilik usaha kafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma di tengah masyarakat,” ucap Kapolres lagi (*)
Badri/hantaran.co