Kadin Sambut Positif Kebijakan Pajak Karbon

Kadin

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI, membahas tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/8/2021). IST

JAKARTA, hantaran.co — Rencana pemerintah untuk melakukan revisi regulasi perpajakan, utamanya yang terkait dengan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon, disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021) lalu.

Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha, yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid; Koordinator Wakil Ketua Umum, Yukki Nugrahawan; Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal, Suryadi; dan dewan pengurus harian lainnya.

Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha, seperti Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Plastik Indonesia (INAPLAS). Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Asosiasi Pulp & Paper Indonesia (APPI), dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.

“Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax),” ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8) siang.

Selanjutnya, Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam 26th UN Climate Change Conference of the Parties (COP26) November 2021 mendatang. Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri, harus juga disusun roadmap yang terukur, di mana di dalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentif, dan sebagainya.

“Perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Saat ini kami sedang mencoba memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi,” kata Yukki. (*)

Tio/hantaran.co

Exit mobile version