BeritaHukumSumbarviral

Kabag Umum Setda Pesisir Selatan Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Uang Rp370 Juta

8
×

Kabag Umum Setda Pesisir Selatan Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Uang Rp370 Juta

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial OD, pada Kamis (12/6/2025) sore.

Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan uang sebesar Rp370 juta yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.

“RE melaporkan OD karena yang bersangkutan meminjam uang Rp370 juta untuk kegiatan proyek, dengan janji akan memberikan keuntungan. Namun uang tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, OD telah dipanggil ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di sel Polres Pesisir Selatan.

Penyidik menjerat OD dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Yogie menambahkan, penyidik saat ini juga mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka.

“Kami akan fasilitasi mediasi sesuai ketentuan restorative justice, jika kedua belah pihak bersepakat,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan OD pada Jumat pagi.

“Ya, kami sedang memproses pemberhentian sementara terhadap OD dari jabatannya sebagai Kabag Umum. Pengganti sementara juga sedang disiapkan,” kata Mawardi pada wartawan di Painan, Jumat (13/6).

Terkait status OD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mawardi menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Pemkab Pesisir Selatan, kata Mawardi, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OD karena kasus tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan yang diembannya di pemerintahan.

“Walau ini kasus pribadi, kami tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus dugaan pidana. Maka dari itu, pejabat yang terlibat akan diberhentikan dari jabatannya, meskipun belum divonis inkrah,” tegasnya.

OD diketahui baru menjabat sebagai Kabag Umum Setda Pesisir Selatan sejak 19 Mei 2025, usai dilantik bersama 19 pejabat lainnya oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.