Pesisir Selatan – Seorang jurnalis televisi (Padang TV) di Kabupaten Pesisir Selatan, mengaku mendapatkan ancaman dan fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian (RA-NAsta).
Peristiwa ini bermula, saat jurnalis Padang TV Robby Oktora Romanza akan melaporkan sebuah berita yang menggemparkan Pesisir Selatan, yakni terkait peristiwa saat masyarakat mencegat sebuah truk yang tengah membawa paket sembako pada salah satu rumah di Kecamatan Bayang, Kamis (21/11).
Terakhir diketahui, rumah tersebut merupakan milik orang tua dari LO salah satu Paslon nomor urut 01 RA-NAsta yang merupakan peserta Pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Saya diminta untuk tidak membuat berita perisitiwa tersebut, dengan alasan bahwa paket sembako itu bukanlah milik Paslon 01. Padahal saya baru sampai di lokasi dan baru pada tahap pengambilan gambar,” ujar Robby menjelaskan kejadian awal.
Menurut Robby, pria yang melarang dia untuk meliput peristiwa tersebut diketahui bernama Alber. Bahkan, kata dia, Alber saat itu telah melakukan ancaman kepada dirinya dengan mengajak berduel.
“Saya diajak duel satu lawan satu. Padahal saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan media tempat saya bekerja juga di fitnah dengan tuduhan bahwa Padang TV terafiliasi dengan Paslon 02,” ucapnya lagi.
Terkait Perisitiwa itu, Robby mengaku telah berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi Padang TV untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.
“Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, saya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, karena sudah mengintimidasi kebebasan pers saat menjalankan tugas di lapangan,” kata Robby.
Sementara itu, Sekretaris PWI Pesisir Selatan Yoni Syafrizal dengan tegas mengutuk segala bentuk kekerasan dan ancaman yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia mengatakan, bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi itu sendiri.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan yang menimpa wartawan, serta memastikan pelaku dihukum sesuai dengan proses yang berlaku. Selain itu, kami juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi, untuk menghormati tugas-tugas jurnalistik,” ujar Yoni Syafrizal.
Namun demikian, sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap wartawan, PWI juga mengimbau kepada para jurnalis untuk selalu bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers. Kami meminta solidaritas dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menghormati hak-hak jurnalis,” ucapnya lagi.
Kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus terjadi dinilai dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media. PWI berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.
Dengan pernyataan ini, PWI kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.