Jokowi Bakal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Asalkan?

JAKARTA, hantaran.co – Presiden RI Jokowi sudah membuat keputusan dengan melarang sementara ekspor produk minyak kelapa sawit secara resmi berlaku sejak Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga mengatakan bakal mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/5/2022).

Presiden Jokowi lantas meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat tercukupi,” kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyoroti krisis minyak goreng di dalam negeri yang tidak kunjung kelar meski sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Karena itu, pihaknya tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut. Sebab, berbagai kebijakan telah diterapkan, namun tetap saja kondisinya belum efektif.

“Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tutur Jokowi.

Diketahui, pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.

hantaran/rel

Exit mobile version