Padangpariaman, hantaran.Co–Padang Pariaman dalam setahun terakhir menjadi sorotan. Terlebih setelah viralnya dua kasus pembunuhan sadis yang terjadi di daerah tersebut, yakni kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari serta pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga orang perempuan muda.
Menyikapi hal ini, bulan Juli silam Pemkab Padang Pariaman sempat mengumpulkan Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas persoalan ini.
“Kepada ninik mamak, alim ulama, pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat, mari kita jaga bersama generasi ini. Jangan ada lagi tragedi serupa terjadi di Padang Pariaman yang kita cintai ini,” kata Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis beberapa waktu lalu.
John Kenedy Azis mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, agama, masyarakat dan pemerintahan untuk turun ke bawah menyapa dan memantau anak kemenakan serta warganya.
Sementara itu, Ketua Harian LKAAM Sumbar Dr. Amril Amir Dt. Lelo Basa menyambut baik langkah Bupati. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada generasi muda.
“Isi hati anak dan kemenakan kita dengan Al-Qur’an. Setidaknya anak-anak kita hafal juz 30 sebelum tamat SD,” ujarnya.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari–Oktober 2025, lebih dari 50 perempuan dan anak di Padang Pariaman menjadi korban kekerasan, di mana sebagian besar berupa kekerasan seksual.
Teranyar, kekerasan seksual yang dilakukan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar Islam di Padang Pariaman. Dalam kasus itu, 16 orang anak di Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam menjadi korban.
Ironisnya, pelaku justru tidak diproses secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan. LBH Padang menyebut langkah itu sebagai bukti nyata darurat perlindungan anak di daerah tersebut, sekaligus cermin gagalnya sistem hukum dan pendidikan dalam melindungi korban.
“Bayangkan, sudah 16 anak menjadi korban, namun kasusnya malah dianggap ‘pelecehan ringan’ dan diselesaikan damai. Ini bukan hanya bentuk kelalaian, tapi juga pelanggaran hukum yang serius,” kata Staf Bidang Hak Asasi dan Minoritas Rentan LBH Padang, Annisa Hamda, Selasa (28/10/2025).






