Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dani Sopian, menyoroti aksi pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat Kecamatan Pancungsoal dan Airpura terhadap PT Incasi Raya Group.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Menurut Dani, aksi warga merupakan bentuk kekecewaan akibat janji kemitraan kebun plasma yang tak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Aksi warga harus dipahami sebagai bentuk aspirasi, bukan perlawanan. Jika hak mereka dipenuhi sejak awal, tentu tidak akan ada blokade jalan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Dani Sopian kepada wartawan di Painan, Kamis (30/10/2025).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar wilayah operasinya, termasuk menyerahkan 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun plasma.
“Perusahaan tidak bisa berdiri sendiri di atas keuntungan besar tanpa memperhatikan masyarakat di sekitarnya. Prinsip keberlanjutan harus dijalankan, bukan hanya dalam laporan keuangan, tetapi juga dalam pelaksanaan kewajiban sosial,” katanya.
Dani menilai, kondisi di dua kecamatan tersebut mencerminkan kegagalan komunikasi dan pengawasan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penengah aktif, bukan sekadar pengamat.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu. Mereka harus memastikan setiap izin usaha perkebunan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk soal kebun plasma. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, karena setiap proses penerbitan dan perpanjangan HGU melibatkan pemerintah di berbagai tingkatan, maka tanggung jawab juga melekat pada unsur pemerintah yang memberikan izin.
“Pemerintah harus hadir, bukan hanya ketika terjadi konflik. Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan ketat, masyarakat tidak akan sampai turun ke jalan,” tambahnya.
Dani juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Ia menilai dialog dan transparansi data HGU serta program plasma menjadi kunci utama meredakan ketegangan di lapangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan, bukan janji. Pemerintah dan perusahaan harus membuka data agar tidak ada lagi ruang untuk saling curiga,” ujarnya.
Terkait peran DPRD, Dani menyatakan pihaknya siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat, pemerintah daerah, dan manajemen PT Incasi Raya Group.
“Kami di DPRD akan mengawal masalah ini. Kami ingin penyelesaian yang adil dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena akan merugikan semua pihak,” katanya.
Ia juga meminta perusahaan untuk bersikap terbuka terhadap masyarakat dan tidak menunda-nunda kewajiban.
“Kalau memang plasma itu sudah ada, tunjukkan. Jika belum, sampaikan dengan jujur dan bicarakan bagaimana mekanismenya. Kejujuran itu akan membangun kembali kepercayaan publik,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dani berharap semua pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif. Masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat diimbau menjaga keamanan tanpa tindakan represif.
“Jangan ada kekerasan, jangan ada tindakan di luar hukum. Kita semua warga Pesisir Selatan yang ingin hidup sejahtera dan bermartabat. Solusi harus dicari dengan kepala dingin,” pungkasnya.
Hingga Kamis (30/10/2025) siang, akses menuju pabrik PT Incasi Raya di Indrapura masih tertutup akibat aksi blokade warga. (h/kis)






