Jika Benar Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Berstatus Warga Negara Amerika Serikat, Legislator PAN : Batal Demi Hukum

Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.coBupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai KPU telah lalai dan abai dalam proses verifikasi pasangan calon (Paslon) sampai penetapan calon terpilih.

“Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar,  ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU. Kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan. Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hokum,”  kata Guspardi, ketika dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar ini menilai telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal.

Jadi, KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian  yang amat disayangkan. Apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya tiga pasang, tidak sama dengan pemilihan Caleg yang bisa mencapai  8 sampai 10 orang per Dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.

“Masalah ini harus diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena orient WNA, apalagi palsu. Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti  proses hukumnya itu,” ujar Politisi PAN ini.

Lanjutnya, ini adalah kasus baru yang terjadi di indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi  KPUD sudah menetapkan pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly  sebagai pemenang Pilbub Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen.

KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan  pemungutan suara ulang. Karenanya semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum.

“DKPP juga harus memberi sanksi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnnya,” tegas mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Oleh karena itu, dengan terkuaknya kasus ini, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS. Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.

Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara AS. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version