PESSEL, Hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, memutuskan untuk menutup sementara objek wisata yang ada di daerah setempat, mulai Rabu 30 Desember pukul 18.WIB hingga Jumat 1 Januari pukul 10.00 WIB.
Penutupan sementara objek wisata di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100/447/STC-19/XII/2020 yang diterbitkan pada 29 Desember 2020.
“Kepada pengelola objek wisata, pengusaha, dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi edaran ini dengan tidak menerima kunjungan wisatawan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (29/12).
Ia menyebutkan, surat edaran itu berisikan lima point yang mesti dipatuhi, yakni menutup objek wisata mulai Rabu (30/12) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1) pukul 10.00 WIB, kemudian melarang melakukan aktifitas apapun yang menimbulkan kerumunan serta melarang melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru, seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan sejenisnya.
Jika terjadi pelanggaran, kata Dailipal, maka terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ya, sanksinya dalam bentuk administrasi, pembubaran, dan atau pidana,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pengawasan dan pengendalian pihaknya melibatkan TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu, agar efektifnya pengawasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, diharapkan Camat, Wali Nagari, bersama Forkopimca, termasuk Ninik Mamak dan tokoh masyarakat intens melakukan pencegahan dini serta mengawasi pelaksanaan surat edaran di wilayah masing-masing.
Penutupan sementara objek wisata dan pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan, dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur.
“Kami tidak ingin libur pergantian tahun nantinya menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan,” tuturnya mengingatkan.
(Okis/Hantaran.co)
Surat Edaran Bupati Nomor 100/447/STC-19/XII/2020, tentang penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan.