Sumbar

Jasa Raharja Serahkan Bantuan Korban Bus Gumarang Jaya dan Laka Beruntun Sitinjau Lauik

11
×

Jasa Raharja Serahkan Bantuan Korban Bus Gumarang Jaya dan Laka Beruntun Sitinjau Lauik

Sebarkan artikel ini
Bantuan
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumbar Hendra Yudistira melihat korban kecelakaan di Rumah Sakit Semen Padang, Jumat (16/4/2021). IST

PADANG, hantaran.co — PT Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) serahkan santunan korban meninggal dunia tabrakan Bus Gumarang Jaya di Tanah Datar dan kecelakaan beruntun di Sitinjau Lauik. Santunan diserahkan langsung satu hari setelah terjadinya kecelakaan yang terjadi di dua tempat.

Kepala PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi, yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional, Hendra Yudistira, Jumat (16/4/2021) mengatakan, santunan korban langsung diproses secepat mungkin setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dimana, Kamis (15/4/2021) telah terjadi kecelakaan di dua tempat yang berbeda dan memakan korban jiwa.

“Kami turut berbelasungkawa atas korban kecelakaan tertabrak Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. Serta kecelakaan beruntun masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Lauk Kota Padang yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sembilan orang luka – luka,” ujarnya.

Ia menerangkan, pada Jumat (16/4/2021) telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada empat ahli waris korban kecelakaan tertabrak Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah. Diwaktu yang sama, juga telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Lauk Kota Padang.

“Santunan diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah,” katanya.

Ia menyebutkan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban.

Agung menuturkan, Jasa Raharja secara proaktif sejak kejadian terjadi langsung bekerja mendatangi TKP & melakukan pendataan korban sehingga santunan terhadap empat korban meninggal dunia telah dapat diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari satu hari setelah kejadian terjadi.

“Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban,” tuturnya. (*)

Winda/hantaran.co