HukumNasional

Jaksa Peneliti P-21 kan Kasus Tersangka Doni Salmanan

8
×

Jaksa Peneliti P-21 kan Kasus Tersangka Doni Salmanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan serta pencucian uang berkedok investasi trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan (DS) segera digelar di pengadilan.

Kekhawatiran para korban selama ini terjawab sudah dengan telah di P-21 kannya berkas perkara atau dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan oleh Jaksa.

“Ya, berkas perkara atas nama tersangka DS telah lengkap secara formil dan materil (P-21),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada wartawan di Jakarta.

Ketut menyebut, berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan sudah memenuhi syarat untuk disidangkan setelah tim jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) meneliti berkas tersebut.

Dikarenakan berkas telah lengkap, Kejagung meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Untuk selanjutnya agar kasus tersebut segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Menurut Ketut, setelah tahap dua, diserahkan barang bukti beserta tersangka ke penuntut umum, maka jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara, dan majelis hakim itu pula yang membuat penetapan sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa (DS).

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menyangka Doni Salmanan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Henri Surya dan June Indria, Kejaksaan Agung menolak untuk membuka petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri yang menyebabkan Henri Surya dan June Indria terpaksa dikeluarkan dari dalam tahanan dengan alasan masa tahanannya habis.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beralasan petunjuk jaksa selaku penuntut umum kepada penyidik kepolisian adalah untuk kepentingan pembuktian jaksa sehingga tidak mungkin dibuka untuk publik.

“Untuk kepentingan pembuktian jaksa. Jadi, tidak mungkin kami buka apa-apa saja petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik untuk kelengkapan berkas para tersangka,” kata Ketut.

Sebelumnya, berkas para tersangka telah beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa.

“Penanganan setiap perkara memerlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Dua tersangka kasus KSP Indosurya Cipta yaitu Henri Surya dan June Indria lepas demi hukum atau terpaksa harus dikeluarkan dari dalam tahanan oleh penyidik Kepolisian karena masa penahanan mereka habis. Namun demikian, baik penyidik maupun jaksa peneliti dan penuntut umum tetap bakal berupaya menuntaskan kasus itu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

hantaran/rel