FokusHukumPadangSerbaSerbiSumbarviral

Jaksa Menyapa Kupas Tuntas KUHP Baru di RRI Pro 1 Padang

8
×

Jaksa Menyapa Kupas Tuntas KUHP Baru di RRI Pro 1 Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali hadir dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 Padang, Rabu (28/5/2025). Mengusung tema “Membedah KUHP Baru: Apa yang Perlu Kita Ketahui?”, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Pesisir Selatan, yakni Rizky Al Ikhsan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rido Pradana, Kasubsi I Intelijen, dan Ulfah Hernanda, Kasubsi II Intelijen. Acara dipandu oleh host Tito Oktri.

Mengawali diskusi, Rizky Al Ikhsan, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP Baru ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama ini digunakan.

“Walaupun ada beberapa ketentuan lama yang masih dipertahankan, KUHP Baru memuat banyak perubahan dan aturan baru yang harus kita pahami bersama. Masyarakat harus mendukung agar penerapannya berjalan efektif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Ulfah Hernanda, menambahkan bahwa proses perumusan KUHP Baru telah berlangsung sejak era 1960. Meski sempat menuai berbagai pro dan kontra, akhirnya KUHP ini disahkan pada tahun 2023.

“Dalam KUHP Baru, tidak ada lagi pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran. Semuanya dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam satu bab. Selain itu, terdapat pembaruan asas serta perumusan tindak pidana yang penting untuk diketahui masyarakat,” jelas Ulfah.

Rido Pradana, turut menjelaskan pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Baru. Ia menyebutkan, Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana adat di wilayah berlakunya hukum tersebut.

“Namun keberlakuan hukum adat itu harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar menciptakan kepastian hukum, ketertiban, dan ketentraman masyarakat,” terang Rido.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan yang dihadirkan dalam KUHP Baru, mulai dari asas hingga jenis tindak pidana.

“Banyak ketentuan baru yang harus dipahami masyarakat. Tidak bisa lagi beralasan tidak tahu hukum. Pertanggungjawaban pidana tetap berlaku. Mari jauhi niat jahat dan perbuatan melanggar hukum,” kata Rido.

Program “Jaksa Menyapa” ini menjadi salah satu upaya Kejari Pesisir Selatan dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum, khususnya menjelang pemberlakuan KUHP Baru di Indonesia.