Pesisir Selatan, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali menggelar program Jaksa Mengajar di SMAN 3 Painan, Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini menghadirkan materi seputar kenakalan remaja dan dampak hukumnya bagi pelajar.
Tim Jaksa Mengajar terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rizky Al Ikhsan, Kepala Subseksi 1 Intelijen, Rido Pradana, serta Kepala Subseksi Penuntutan Pidsus, Yunita Kurniasari, bersama tim.
Para jaksa masuk ke ruang kelas layaknya guru untuk memberikan penjelasan terkait berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat berujung pada tindak pidana.
“Kenakalan remaja (juvenile delinquency) secara umum merupakan perbuatan yang melanggar norma dan hukum. Apabila telah melanggar hukum pidana, maka dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujar Rido Pradana.
Ia menjelaskan, kenakalan remaja dapat terjadi akibat kegagalan dalam mengendalikan emosi, kurangnya perhatian orang tua, pergaulan lingkungan yang buruk, serta pengaruh media sosial.
“Pengaruh media sosial menjadi salah satu faktor pendorong kenakalan remaja. Bebasnya akses informasi tanpa filter membuat remaja rentan terpengaruh. Selain itu, judi online juga menjadi ancaman yang sulit dipisahkan dari gawai dan internet,” tambahnya.
Jenis kenakalan remaja yang berpotensi melanggar hukum di antaranya cyber bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tawuran, dan geng motor. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berakhir di penjara karena termasuk tindak pidana.
Di akhir sesi, para jaksa mengimbau siswa agar menjauhi segala bentuk kenakalan remaja.
“Jika tidak mau menjauhi kenakalan remaja, maka ancaman hukuman pidana siap menanti,” tegas Rido.