Nasional

Jaksa Agung: Pegawai yang tak Masuk di Hari Pertama Kerja Bakal Disanksi

7
×

Jaksa Agung: Pegawai yang tak Masuk di Hari Pertama Kerja Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5) mendatang. Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi tegas.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (5/5/2022).

Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri agar membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” ujar Ketut.

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang jelas, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya menegaskan.

Ketut Sumedana meminta seluruh keluarga besar Adhyaksa agar mempedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai disetiap jajarannya,” katanya.

hantaran/rel