JAKARTA, hantaran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pernyataan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang menyebut anak buahnya jadi penyebab dirinya terjerat operasi tangkap-tangan (OTT). KPK menyebut bantahan itu sebagai hal yang sah-sah saja.
“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri pada wartawan dikutip detikNews, Kamis (28/4/2022).
Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Ade Yasin sudah sesuai dengan proses penyidikan dan dugaan yang ditemukan KPK. Ali memastikan KPK telah memiliki alat bukti yang kuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” ucapnya.
Ali juga berharap agar para pihak terkait di kasus ini dapat bersikap kooperatif. Ia berpesan agar para pihak yang mendapat panggilan KPK mau menyampaikan informasi secara apa adanya.
“Kami berharap kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan Tim Penyidik,” kata Ali.
Bupati Salahkan Anak Buah
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak tahu soal transaksi ilegal dalam upaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menuduh semua transaksi itu merupakan inisiatif anak buahnya.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” tutur Bupati Bogor Ade Yasin di KPK, Kamis (28/4).
Ia menyebut kasus ini merupakan ulah anak buahnya, Bahkan, kata dia, inisiatif itu adalah bencana.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana,” ucap Ade.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap senilai Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Diduga suap itu bertujuan agar Kabupaten Bogor dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 dari BPK Jawa Barat.
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
hantaran/rel