Jadi Istri Kedua, Satu ASN di Padang Dipecat, Satu Lagi Masih Diperiksa

istri kedua asn padang dipecat

Ilustrasi pernikahan

PADANG, hantaran.co – Satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang ketahuan menjadi istri kedua dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, Kamis (14/10/21). Sementara satu ASN lagi masih dalam proses pemeriksaan.

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Kamis (14/10/21).

Dikatakannya, untuk surat keputusan pemberhentian ASN secara tidak hormat tersebut saat ini sudah sampai ke Wali Kota Padang.

“Surat pemberhentian ASN kita yang menjadi istri kedua tinggal ditandatangani oleh pak Wali Kota saja,” ujarnya.

Diketahui, ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut berbunyi. Pertama, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version