Hukum

Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Oknum Polisi Ditangkap

5
×

Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Oknum Polisi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KALTARA, hantaran.co – Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).

Bahkan, foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial. Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial Briptu H, bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri.

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

“Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Kronologis terbongkarnya kasus tambang emas ilegal oknum polisi

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, menyebut, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022. Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut. Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan, temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya dinilai ilegal.

“Jenis pekerjaan yang dilakukannya yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman,” ucapnya menjelaskan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga sosok Briptu H terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mengutip dari Tribun Kaltara, saat ini Briptu H resmi menjadi tahanan Polda Kaltara sejak Kamis.

“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas.

“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan, dengan temuan ballpress termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” tuturnya.

Ditemukan aliran dana ke pihak lain

Masih mengutip Tribun Kaltara, Hendy menjelaskan, pihaknya juga menemukan rekening yang diduga digunakan Briptu H untuk bertransaksi ke pihak lain. Selain itu, ada juga buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.

“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin. Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan H dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset tracing KPK,” tuturnya.

hantaran/rel