JAKARTA, hantaran.co – Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo tersebut menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam, sejak pagi hingga malam, Jum’at (26/8/2022). Dia dicecar oleh tim penyidik kurang lebih sebanyak 80 pertanyaan.
“Ya, kurang lebih sebanyak 80 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman menyebut, kliennya secara konsisten sudah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP tersebut, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan keterangan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan sudah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ucapnya lagi.
Menurut Arman, dalam pemeriksaan penyidik tersebut, Putri menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Jum’at (26/8/2022) pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam, dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya pada wartawan dalam konferensi pers.
Dedi menyebut, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan pulang sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu ke rumah,” tuturnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Indonesia dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Putri Candrawathi yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.
Menurut Abdul, pengakuan Putri itu bisa disebut sebagai obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.
“Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (27/8/2022).
Abdul mengatakan, Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya adalah korban asusila dalam kasus tersebut.
“Ya, tetap disebut obstruction of justice sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi,” ucapnya lagi.
Abdul berpendapat seperti itu, lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan oleh polisi.
“Laporan pelecehan seksual, terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaan tersebut. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu,” tuturnya.
hantaran/rel