Iriadi Dt Tumanggung Menang di PTTUN Medan, Ketua KPU Kabupaten Solok: Kami Bahas Dulu

iriadi dt tumanggung

Pasangan Iriadi Dt Tuamanggung-Agus Syahdeman saat menyerahkan syarat pendaftaran ke KPU Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. Dok KPU

SOLOK, Hantaran.co–Pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman menang dalam gugatannya ke PTTUN Medan dalam perkara Pilkada Kabupaten Solok. Menurut pengacara pasangan tersebut, Syaiwat Hamli, KPU diminta kembali memasukkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.

Menangagapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Gadis saat dihubungi Hantaran.co mengatakan, ia belum menerima salinan putusan tersebut.

Dikatakannya, kalau pun surat putusan tersebut ia terima, maka KPU bakal melakukan rapat untuk menentukan langkah.

“Saya belum menerima putusan, teman-teman (KPU) yang pergi ke Medan. Kami bahas dulu karena keputusan KPU itu kan tidak hanya pada ketua tapi melalui rapat pleno. Setelah kami dapat putusan maka kami pelajari dan kami rapatkan langkah apa yang akan kami tempuh,” tuturnya.

Seperti diberitakan Hantaran.co, KPU memutuskan pasangan Iriadi Dt Tumanggung Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version