Iriadi Dt Tumanggung Menang di PT TUN Medan, Kembali Maju di Pilkada Kabupaten Solok

iriadi dt tumanggung

Foto bersama Iriadi Dt Tumanggung bersama pengacara

SOLOK, Hantaran.co–Pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman akhirnya menang dalam gugutannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dengan keluarnya putusan tersebut maka pasangan ini bakal kembali maju di Pilkada Kabupaten Solok.

Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, Syaiwat Hamli saat dihubungi Hantaran.co, Selasa (3/11). Ia mengatakan PTUN mengabulkan semua tuntutan Iriadi-Agus Syahdeman.

“Putusannya baru keluar sekitar pukul 9.30 WIB. Iya, barusan dikeluarkan putusannya. Dikabulkan seluruh gugatan dengan memasukkan menjadikan empat pasang calon di Pilkada Kabupaten Solok dengan memasukkan nama Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman. Diperintahkan KPU untuk memasukkannya,” ujar Syaiwat Hamli.

Kemenangan gugatan itu juga disampaikan oleh Agus Syahdeman yang juga ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok. Dalam pesan di media sosialnya, Agus menyampaikan terima kasih atas doa masyarakat Kabupaten Solok hingga akhirnya pasangannya menang di PTTUN Medan.

“Alhamdulilah berkat doa masyarakat Kabupaten Solok kita medang di PT TUN Medan. Amin..ammin..amiin ya rambalalamin..,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan informasi tersebut. “Ia barusan keluar (putusan),” ucapnya kepada Hantaran.co.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman yang diusuang oleh Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena adanya masalah kesehatan yang diputuskan oleh KPU. Iriadi dan Agus pun melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan ke Bawaslu. Namun, hasil putusan Bawaslu menolak semua gugatan pasangan tersebut, sehingga Iriadi pun melakukan gugatan ke PTTUN Medan.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version