Sumbar

Ini Posisi Sumbar Dalam Indeks Keberdayaan Konsumen di Indonesia

×

Ini Posisi Sumbar Dalam Indeks Keberdayaan Konsumen di Indonesia

Sebarkan artikel ini
indeks konsumen sumbar
Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa di Padang, Selasa (9/11/21).

PADANG, hantaran.co – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono memaparkan kondisi konsumen Indonesia berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

“Berdasar hasil survey di tahun 2020, saat ini IKK di Indonesia pada angka 49,07 persen,” ujarnya, saat membuka Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa di Padang, Selasa (9/11/21).

Dijelaskannya, IKK Indonesia sudah membaik 5 tahun terakhir, yang dinilai sudah berada di level mampu, artinya konsumen sudah mengetahui haknya.

“Indonesia beberapa tahun belakangan membaik. Sedangkan IKK di Sumbar berada di atas persentase nasional yaitu 49,70 persen,” ujarnya lagi kepada awak media.

Meski IKK Sumbar tinggi, sambung Veri, Sumbar masih perlu penyuluhan ke masyarakat sebagai konsumen. Pasalnya masih ada dua dimensi yang perlu didongkrak karena persentase hasil surveinya rendah.

Menurutnya dua dimensi tersebut yaitu pengetahuan terhadap UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 yang berada di angka 38,29 persen. Kemudian perilaku komplain berada di angka 23,76 persen.

“Inilah alasan kita selalu memberikan penyuluhan agar konsumen cerdas karena selama ini konsumen cenderung berada di posisi yang lemah. Salahsatu penyuluhannya ke mahasiswa,” katanya.

Veri juga mengatakan, penyuluhan perlindungan konsumen pada mahasiswa telah dilaksanakan pada 45 universitas di Indonesia. Tujuannya mengedukasi konsumen sejak dini agar sadar terhadap haknya dan lebih kritis.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri mengatakan, selama ini Unand telah menjadikan hukum tata niaga sebagai mata kuliah wajib. Di dalam perkuliahan itu juga diajarkan perlindungan konsumen.

“Tentu saja penyuluhan ini menjadi tambahan pengetahuan bagi mahasiswa sebagai konsumen, atau kalau nantinya jadi pengusaha bisa memberikan hak konsumen sesuai perjanjian niaganya,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)