SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Solok baik dengan musyawarah dan persuasif.
Namun, hingga kini belum ditemukan titik terang. Upaya untuk mengajak menyelesaikannya di meja hijau pengadilan perdata juga tidak dijalankan.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemkab Solok Suharizal saat mendampingi membuat laporan ke Polda Sumbar pada Minggu (23/7/2023).
“Bahkan makin ke sini ada upaya pengalihan informasi. Untuk itu biarlah pihak kepolisian yang menyelesaikannya biar jelas dimata hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut Suharizal mengungkapkan, bagaimana sejarah tanah tersebut digunakan oleh pemerintah.
Dikatakannya, tanah yang berada di kawasan objek wisata Alahan Panjang Resort itu masuh HGU 1, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka sekitar Rp105 juta.
Sesaui dengan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimasksud itu adalah pembagian yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab Solok.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok.
“Ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Ini juga dilakukan di daerah lain seperti contoh Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok City di Padang Pariaman,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Suharizal, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk penataan aset,Pemkab Solok sedang proses persetifikatan ulang, karena HGUnya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas.
Lalu terjadilah perampasan tanah oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.
“Dimata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh orang ini juga jelas. Jadi kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana,” tuturnya.
(Dafit/Hantaran.co)