Ini Kata Mantan Ketua KPU Sumbar Amnasmen Usai Dicopot oleh DKPP

PADANG, hantaran.co — Mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, akhirnya buka suara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatannya pada Rabu (6/11/2020) lalu. Ia diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait keberadaan form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi faktual Cagub-cawagub Sumbar dari jalur perseorangan.

Amnasmen dalam pesan tertulis yang diterima Haluan, Jumat (6/11/2020). Ia menegaskan tidak memiliki keinginan menjegal calon perseorangan di dalam tahapan pencalonan Cagub-cawagub Sumbar pada Pilkada serentak tahun 2020 seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

“Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan Pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. Tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya oleh masyarakat,” kata Amnasmen.

Pria yang sudah berkiprah sejak tahun 2003 silam sebgai penyelenggara Pemilu itu mengaku selalu berusaha memastikan agar setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas penyelenggara.

“Saya harap jika ada informasi yang mengatakan saya menjegal calon independen, hal itu merupakan pernyataan yang tidak benar. Sebagai Ketua KPU saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan DKPP itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Anggota KPU Sumbar,” katanya lagi.

Amnasmen menambahkan meskipun kekeliruan saat KPU Sumbar melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan terkait munculnya Form BA.5.1 KWK merupakan tanggung jawab dari anggotanya. Amnasemen menegaskan bertanggungjawab penuh atas kekeliruan itu.

“Saya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020. Pada putusan itu saya diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis hakim, saya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengoreksi hal itu. Meskipun menurut DKPP penerbitan formulir itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

Padahal menurut Amnasemen, dirinya sebagai Ketua KPU Sumbar telah beberapa kali melakukan koreksi atas penerbitan BA.5.1 KWK itu. Walaupun ia juga baru mengetahui keberadaan formulir itu saat verifikasi faktual telah berjalan.

“Saya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar unruk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan. Saya sudah melalukan tiga kali pertemuan pada bulan Juli lalu dengan anggota KPU Sumbar untuk memperbaiki keberadaan formulir itu,” sebutnya lagi.

Pascaputusan itu, Amnasmen menyebut dirinya saat ini tengah fokus dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik mungkin. Sehingga belum terbesit keinginan untuk menempuh upaya hukum dalam menjawab putusan DKPP.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai Putusan DKPP. Sekali pun terdapat sejumlah catatan yang perlu didiskusikan secara akademik ke depan. Sebab sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Sumbar, Saya memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara, sehingga harus Saya jalankan sebaik-baiknya,” katanya lagi.

Terkait putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat ini tidak memiliki keinginan untuk mempertahankan jabatan. Fokus utamanya saat ini adlaah menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik.

“Itu jauh lebih penting dari sekadar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat Pemilu dan antikorupsi. Dari diskusi itu dapat disimpulkan bahwa perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” katanya menutup. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version