Ekonomi

Ini Janji Pertamina untuk Atasi Kelangkaan BBM di Sumbar

3
×

Ini Janji Pertamina untuk Atasi Kelangkaan BBM di Sumbar

Sebarkan artikel ini
BBM
PT Pertamina (Persero) Regional Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji di lima provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) mengalami peningkatan khususnya produk gasoline. IST

PADANG, hantaran.co — Pertamina berjanji akan menambah pasokan kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar untuk mengatasi kelangkaan BBM beberapa waktu belakangan di Sumbar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga terus melakukan berbagai upaya pengendalian agar distribusinya tepat sasaran.

Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta usai Rapat dengan stakeholder terkait distribusi BBM di Sumbar mengatakan
Pertamina wilayah Sumbar siap untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sebagaimana permintaan Pemprov Sumbar meskipun dengan risiko mendapat teguran dari Badan Pengatur Hilir (BPH)Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Meskipun ada risiko dapat teguran dari BPH Migask arena menyalurkan JBT bio solar melebihi kuota yang telah ditetapkan, kami siap memenuhi kebutuhan untuk Sumbar. Untuk langkah jangka panjang kami akan bertukar informasi dalam bentuk kerjasama integrasi data pelanggan BBM,” katanya, Selasa (29/3).

Data tersebut, sambungnya, dapat diakses di masing-masing SPBU untuk memudahkan pengawasan dan menutup terjadinya langsir BBM yang dilakukan oleh oknum. “Kami juga akan berupaya menghadirkan kebijakan IT dari pusat. Mudah-mudahan Sumbar bisa dijadikan pilot project untuk digitalisasi pengawasan distribusi di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus menyampaikan di tahun 2022 kuota JBT Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen. Tahun 2022, Sumbar menerima pasokan sebesar 417.241 Kilo Liter (KL) dari yang sebelumnya 424.272 KL. Penurunan ini, katanya, disebabkan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen.

“Pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL ke Pertamina. Meski demikian, Pemprov sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam,” katanya.

Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, katanya, Pemprov Sumbar telah membuat spanduk di setiap SPBU, yang berisi larangan mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM Solar bersubsidi.

“Hal itu sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya.

Sementara untuk jangka panjang, Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

“Untuk jangka panjang, mengikuti Instruksi gubernur, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum,” ujar Herry.

Herry menyebut, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM. “BPH Migas akan mendukung penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Migas,” katanya.

Sementara itu, Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan untuk memastikan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat Pemprov Sumbar secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas serta aparat kepolisian.

Dalam rapat itu mengikuti arahan gubernur, secara tegas Wardarusmen meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan solar bersubsidi di Sumbar sebab kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.

“Gubernur Buya Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL. Dalam upaya antisipasi agar distribusi tidak salah sasaran, kami juga tengah mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran. Polda telah menurunkan aparat bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan dan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyalahgunaan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai permintaan Bapak Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu, kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM. Sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 60 Milyar rupiah,” kata Kombes Adib.

Dukungan untuk upaya stabilisasi distribusi BBM juga disampaikan Ketua Hiswana Migas, Ridwan Hosen. Ia mengatakan pengusaha mendukung upaya dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya ini.

“Kami mewakili pengusaha mendukung upaya pemerintah daerah. Kami juga akan menambah jumlah SPBU yang menyediakan BBM jenis Dexlite, agar kendaraan yang tidak seharusnya menerima subsidi semakin mudah memperoleh BBM non subsidi di lapangan,” kata Ridwan.

Dia juga mengapresiasi dukungan pemerintah, terutama dari regulasi dan hukum untuk melindungi operator SPBU yang seringkali mendapat tekanan di lapangan terkait masalah pendistribusian BBM tersebut. (*)

Riga/hantaran.co