JAKARTA, hantaran.co — Presiden, Joko Widodo, memerintahkan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, Jenderal Idham Azis, mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jokowi memberikan tiga perintah kepada Hadi. Pertama, memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Berikutnya, Jokowi memerintahkan Hadi bersama Idham dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Perintah terakhir adalah meminta Hadi melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara untuk Idham, Jokowi memberikan lima perintah. Pertama, memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Perintah kedua, Idham bersama Hadi dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Lalu, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Keempat, Jokowi memerintahkan Idham mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Poin kelima perintah pada Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pun sudah disiapkan dalam empat bentuk yakni berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminisratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
CNNIndonesia.com/hantaran.co