PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tengah memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2020 bisa dituntaskan segera. Sesuai aturan, maksimal 30 September mendatang RAPBD-P sudah harus ditetapkan. Fokus RAPBD-P Tahun 2020 dikonsentrasikan untuk penanganan Covid-19 dan recovery ekonomi.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, mengatakan, proses pembahasan RAPBD Tahun 2020 didasari pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS) 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia menuturkan, secara keseluruhan KUPA PPAS tahun 2020 dengan RAPBD Perubahan yang sedang dibahas tidak jauh mengalami perubahan.
“Boleh dikatakan nilainya hampir sama, kenaikannya tidak terlalu signifikan. Kalaupun ada pergeseran itu hanya dari belanja tidak langsung ke belanja langsung,” ujar Arkadius saat diwawancarai Haluan Sabtu (26/9/2020).
Terkait recovery ekonomi, sambung Arkadius, kegiatan yang dianggarkan diantaranya untuk sektor pertanian, Industri Kerajinan Masyarakat (IKM), dan ada pula untuk mengakomodir kredit mikro dan super mikro.
“Untuk program kegiatan kredit mikro dan super mikro ada dimasukkan, nilainya sekitar Rp3,5 miliar. Ini kita dorong bisa ditingkatkan jelang pengesahan APBD Perubahan, sehingga usaha yang non Bankable tapi layak diberi bantuan bisa dibantu sebagai wujud dari recovery ekonomi,” katanya.
Politisi Demokrat ini mengulas, mengenai kredit mikro dan super mikro yang didorong diakomodir melalui APBD Perubahan, nilai yang akan diberikan adalah, maksimal Rp3 juta, dengan tingkat suku bunga 2 persen. “Jadi bunganya kecil, ini yang akan kami dorong,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kegiatan-kegiatan di RAPBD, pihaknya berharap program yang dilaksanakan Pemprov adalah kegiatan yang bisa diselesaikan jelang akhir tahun, sehingga potensi Silpa bisa diminimalisir. Selain itu, DPRD juga mendorong adanya penganggaran untuk kegiatan-kegiatan yang notabene sangat strategis, tapi belum dianggarkan di APBD Tahun 2020.
“Ini misalnya, kegiatan-kegiatan yang sumber dananya dari DAK pusat, tender sudah dilaksanakan, kegiatan sudah dijalankan, tapi anggaran terhapus di kementerian, sehingga dana tak dikucurkan pusat. Mau tak mau kontrak dan pekerjaan yang sudah jalan tetap harus dibayarkan melalui dana APBD,” ucapnya.
Untuk APBD Perubahan ini, imbuhnya, sesuai aturan DPRD mengupayakan bisa ditetapkan selambatnya 30 September. “Untuk reaslisasinya nanti, kita berharap serapan OPD Pemprov di akhir tahun 2020 bisa di atas 95 persen, jangan sampai uang sedikit, banyak yang tak tercover, tapi Silpa juga tinggi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, sesuai Intruksi Kemendagri dua hal yang jadi fokus RAPBD Perubahan adalah, untuk penanganan Covid-19 dan recovery ekonomi. “Menyangkut recovery ekonomi, kita tak hanya memasukkan anggaran untuk pinjaman lunak dengan subsidi bunga, tapi juga diiringi dengan kebijakan-kebijakan lain, yang melibatkan OPD-OPD yang tupoksinya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misal melibatkan Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan lain sebagainya,” tutup Supardi.
Leni/hantaran.co