AGAM,hantaran.Co- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berhasil menggagalkan pembuatan paspor Indonesia oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.
WNA berinisial BM (40 tahun) itu nekat membuat paspor dengan menggunakan KTP, KK dan Akte lahir yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengagalkan seorang warga negara Bangladesh yang mencoba membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Agam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, ketika mengelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Agam, Selasa (21/10/2025).
Kasus tersebut terungkap, ketika petugas Kantor Imigrasi Agam melakukan sesi wawancara dan terdeteksi pelaku bukan Warga Negara Indonesia (WNI) tapi berkewarganegaraan Bangladesh.
“Pada bulan April lalu, pelaku membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Agam. Pada sesi wawancara petugas curiga melihat postur dan wajah pelaku mirip wajah Asia Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang begitu panjang. Akhirnya Awal Oktober ini kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejari Bukittinggi dan pelaku saat ini telah dititipkan di Lapas Bukittinggi,” ujar Budiman.
Dijelaskannya, kasus WNA Bangladesh tersebut merupakan salah satu kasus pro justitia di Kantor Imigrasi Agam selama tahun 2025 ini. Pelaku diduga melanggar undang undang keimigrasian dan terancam penjara selama 5 tahun. “Pelaku ini diduga telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki seorang istri WNI dan dua orang anak,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama tahun 2025 ini Kantor Imigrasi Agam telah mengoptimalkan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar keimigrasian seperti deportasi sebanyak 16 orang, detensi 15 orang dan usul tangkal 10 orang sedangkan penangguhan paspor sebanyak 41 dokumen.
Selain itu, Kantor Imigrasi Agam selama tahun 2025 telah menerbitkan paspor baru sebanyak 26.720, pengantian habis berlaku sebanyak 12.360, pengantian rusak sebanyak 51, pengantian hilang sebanyak 223 dan pengantian halaman penuh sebanyak 51. “Jadi, jumlah realisasi penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Agam berjumlah 39.430,” ulasnya.
Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ini telah mencapai Rp19,6 miliar sedangkan target yang dibebankan sebesar Rp13,5 miliar. Artinya kinerja Kantor Imigrasi Agam telah melampaui dari target sebesar 144,8 persen.(*).