Hukum Puasa bagi Sopir dan Pengemudi Ojek

Ustaz

Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A,. IST

Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A

Pertanyaan:

Assalamualaikum,  Ustaz. Apa hukum berpuasa bagi sopir dan tukang ojek yang seharian mengemudikan kendaraan dan membawa penumpang?

Dari Muslim Effendi di Padang

Jawaban :

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap orang yang beriman (baca: Qs. Albaqarah/2:183). Namun demikian ada keringanan (rukhsah) di berikan Allah kepada orang yang sakit atau orang yang sedang diperjalanan (musafir). Firman Allah Qs. Albaqarah/2:184;

…فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)

Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. [Qs. Albaqarah/2:184].

Salah satu rukhsah puasa Allah berikan kepada musafir. Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya; musafir yang dimaksud dalam ayat adalah yang berat (mastaqqah) baginya untuk berpuasa. (Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, Bairut: Dâr al-Kutub al-‘ilmiyah, 1424H/2004M, juz 1, hal.206). Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan bahwa yang disebut musafir adalah orang yang melakukan perjalanan berjalan jauh (+96 KM), (Kitab Pedoman Puasa,Bukitinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936).

Imam Syafii r.a menyebutkan bahwa boleh bagi musafir berbuka dengan catatan musafir tersebut melakukan perjalanan jauh (+_16 Farsakh/48 mil). [Ibn Atsir, al-Syâfî fi Syarh Musnad As-Syâfi’i, Mesir: Dâr al-Kalimah, Juz 3, hal 179 dan juz 2 hal.102]. Ibnu Atsir juga menyebutkan bahwa berpuasa lebih afdal bagi musafir, pendapat ini diperpegangi oleh Abu Hanifah, al-tsauri, Malik, al-Nakh’i, Sa’ide ibn Jabir, Mujahid, dan Abu Tsur.

Penjelasan di atas dapat dipahami, bahwa musafir yang mendapatkan rukhsah adalah musafir yang melakukan perjalanan panjang dengan ukuran jarak tempuh lebih kurang 96 Km.

Sopir (driver) yang mendapat rukhsah puasa adalah yang melakukan perjalanan jauh (keluar kota) dengan jarak tempuh +96 KM. Jika Sopir (driver) atau tukang ojek tidak melakukan perjalanan jauh seperti yang telah di sebutkan, maka tidak ada rukhsah puasa baginya, artinya wajib melaksanakan puasa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Wallahu ‘Alam.

Rubrik tanya jawab hadir setiap Senin hingga Sabtu selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Harian Haluan dan hantaran.co. Rubrik ini diasuh oleh Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A, Dosen STAI Yastis Padang, Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar, Alumnus MTI Canduang, IAIN Imam Bonjol Padang, dan Pascasarjana S3 Institut PTIQ Jakarta

Exit mobile version