PADANG, HANTARAN.Co — Kepala Cabang Sinai Cabang Belanti Kota Padang, Ustad Ichsan Irawan, S. Pd. I mengatakan hukum membeli emas dengan mencicil adalah mubah. Sebab saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang.
“Pertama, ketika bertransaksi harus sukarela dan saling ridho. Kedua, emas saat ini
adalah barang yang diperjualbelikan. Kalau dulu alat tukar. Ketika emas menjadi alat tukar berbeda,” ujarnya.
Ketiga, rujukan syaikh ‘ali jumu’ah. Hukum jual beli emas hari ini dengan cara cicil ataupun angsuran, dibolehkan.
“Karena jual beli emas dan perak yang telah dibuat dan disiapkan dengan angsuran saat ini, dimana tidak lagi media pertukaran di masyarakat. Tapi keduanya telah menjadi sir’ah barang komoditas bukan lagi pengganti uang,” ucapnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi transaksi terkait jatuh ke riba, pegadaian berkolaborasi dengan pihak MUI menghadirkan produk ini dengan kajian cukup panjang.
Bahwa dasar akad tabungan emas adalah jual beli. Emas membeli emas dari perusahaan penyedia seperti antam dengan membentuk anak perusahaan galeri 24. (h/yes)

 
									




