PendidikanSumbarviral

Hore! PIP Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Sudah Dibuka, Ini Ketentuannya

9
×

Hore! PIP Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Sudah Dibuka, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kabar gembira bagi orang tua siswa SD, SMP dan SMA, khususnya di Wilayah Sumatera Barat. Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan istilah PIP dari jalur aspirasi pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI kembali bergulir tahun ini.

“Alhamdulillah, untuk bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbud Ristek melalui jalur Aspirasi anggota Komisi X DPR RI sudah dapat kembali di salurkan. Dan untuk kuotanya lebih banyak dari tahun kemarin,” ujar Lisda pada wartawan, Sabtu (8/6).

Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut juga menyampaikan kepada penerima dan calon penerima baru, agar dapat melakukan registrasi atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

“Untuk penerima dan calon penerima, silahkan menghubungi tim kami dilapangan untuk melakukan pendataan. Seperti biasa, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya lagi.

Berikut syarat dan ketentuan penerima PIP melalui jalur aspirasi Lisda Hendrajoni.

Syarat umum penerima PIP:

1. Status siswa penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang sudah terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) SD, SD IT, SMP, SMP IT, SDLB, SLB, SMA, SMK.

2. Kondisi ekonomi penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

3. Dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi KTP orang tua/wali dan rapor sekolah terbaru.

Sementara untuk besaran dana PIP per jenjang pendidikan dapat dirinci sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD).

SD/SDLB/Paket A, Rp 450.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir, Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester).

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP). SMP/SMPLB/Paket B, Rp 750.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir, Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester).

3. Sekolah Menengah Atas (SMA). SMA/SMK/SMALB/Paket C, Rp 1.000.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir, Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester).

Selanjutnya kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat bakal naik menjadi Rp 1.800.000. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya. Sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.

“Semoga bantuan PIP bagi para siswa ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan anak-anak kita guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka,” kata Lisda.