Padang,hantaran.Co–Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pasaman Barat kembali menghadapi ketidakpastian nasib. Sebanyak 2.696 orang honorer kategori R2, R3, dan R4 masih menunggu kejelasan status mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan pusat yang terus berubah, perjuangan mereka kini bergantung pada langkah dan komitmen pemerintah daerah.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyebut, seluruh tenaga honorer yang terdata telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun tanpa status yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memperjuangkan nasib mereka.
“Mereka sudah memberikan tenaga dan waktu untuk daerah ini. Maka sudah sepantasnya kita memperjuangkan agar mereka mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” kata Yulianto kepada Haluan Rabu (29/10) di Pasaman Barat.
Yulianto menjelaskan, seluruh data honorer yang akan diusulkan telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini menjadi dasar untuk mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dipertimbangkan secara matang.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Pengangkatan PPPK tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita harus memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Jangan sampai ketika diangkat nanti, justru gaji atau tunjangan mereka tidak bisa dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah kembali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Surat tersebut menjadi lanjutan dari komunikasi sebelumnya yang sudah dilakukan beberapa kali.
“Kami terus berjuang dan tidak akan pernah mundur. Surat terbaru sudah kami layangkan. Harapan kita, KemenPAN RB segera memberikan jawaban cepat dan solusi terbaik,” tambah Yulianto.
Selain KemenPAN RB, Pemkab Pasaman Barat juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Koordinasi ini penting untuk memastikan kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban penggajian PPPK, terutama bagi formasi paruh waktu yang diharapkan menjadi alternatif realistis di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat, Agusli, mengonfirmasi bahwa surat pengusulan resmi telah dikirimkan pada 27 Oktober 2025. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan masa depan tenaga honorer.
“Kita berharap ada titik terang bagi seluruh honorer yang telah lama mengabdi sebagai pelayan publik. Mereka layak mendapatkan status yang lebih baik,” ujar Agusli.
Agusli juga menjelaskan, tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 merupakan tenaga yang telah terdata secara resmi dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah. Mereka masih aktif hingga saat ini, baik di sekolah, puskesmas, maupun kantor pemerintahan. Artinya, mereka bukan tenaga fiktif, melainkan bagian nyata dari roda pelayanan publik yang beroperasi setiap hari.






