BUKITTINGGI, hantaran.co – Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu(8/10/2025).
Pada kesempatan itu, Ibnu Asis menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba. Saat ini katanya, pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini sangat diperlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Djamaluddin menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum. Total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025.