Guspardi Gaus Minta KPU Jalankan putusan MK

Guspardi

Anggota DPR RI Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menjalankan keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

Pemilu Serentak 2024 (Pilpres dan Pileg) merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.

“KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” ujar Guspardi, Rabu (7/12).

Sebagai penyelenggara pemilu, sambungnya, KPU mesti konsisten, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“KPU jangan pula menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan oleh MK,” tegas Politisi PAN itu.

Legialator dapil Sumatera Barat 2 ini
menilai Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkraht) tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Dan KPU sebagai penyelenggara pemilu,tidak perlu lagi berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Cukup masukkan amar putusan MK kedalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version