PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan empat pemilik usaha (kafe) di Kota Padang sebagai tersangka pelaku pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan. Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta,” tuturnya, Jumat (23/7).
Adapun keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisial OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI. Keempat tempat usaha tersebut berasa di Kota Padang.
Ia mengatakan, sejak 3 Juli hingga 20 Juli pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021.
Menurutnya, dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan
Ia menyebutkan, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.
“Kami dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB. Namun, UU tentang Wabah dalam penindakan,” katanya.
Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.
“Kami sudah sosialisasi dan sekarang kami lakukan penindakan. Kami juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau, masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.
“Kita di Sumbar memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalankan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi,” ujarnya.
(Tio/Hantaran.co)