PADANG, hantaran.co — Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan. Pelaku ditangkap di kawasan Komplek Jondul, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Pelaku kami amankan dikediamannya. Dengan barang bukti beberapa bahan dan minyak oplosan,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan, pelaku berinisial Y (47) yang membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp6 ribu per liternya dimana secara total pelaku menyerahkan uang kepada A sebesar Rp22,6 juta.
“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,” terangnya.
Diterangkan Kombes Pol Imran Amir, sebagian minyak tanah yang diolah oleh pelaku tersebut yaitu menyerupai bahan bakar jenis Pertalite, dengan menggunakan pewarna industri bewarna hijau dengan merek Coloursea.
“Untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp 6.300,- dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp6.500,- perliternya,” terangnya.
Tersangka diketahui sama sekali tidak memiliki izin dari Pemerintah, dan dapat diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*)
Fardi/hantaran.co