Nasional

Gunakan Anggaran Secara Transparan, BPK RI Sebut Opini WTP Kerja Keras Jajaran Kejaksaan

×

Gunakan Anggaran Secara Transparan, BPK RI Sebut Opini WTP Kerja Keras Jajaran Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2021. WTP ini merupakan yang ke enam kali diraih Kejaksaan secara berturut-turut.

Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program.

“Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Namun demikian, lanjut Nyoman Adhi, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Ia menjelaskan, hal-hal yang menjadi sasaran pemeriksaan pada LK Kejaksaan tahun 2021 antara lain, pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi atas laporan keuangan selama 2021.

“Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP). Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucapnya lagi.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP Kejaksaan TA 2021 adalah sebesar Rp1,022 triliun, atau sekitar 158,91 persen dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar.

Sementara total anggaran belanja Kejaksaan RI TA 2021, lanjut dia, adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08 persen, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada 2021, Kejaksaan berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” kata Pimpinan I BPK RI itu.

Nyoman Adhi menyebut, dalam pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.

Pihaknya menggarisbawahi, bahwa LK Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat opini WTP. Tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK. Namun, merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut, baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yaitu Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta jajaran, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq beserta seluruh Tim Pemeriksa, Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda (JAM).

Turut hadir Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, dan para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejagung, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari).

hantaran/rel