Gugatan di Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi Hormati Keputusan MK

darman sahladi hormati keputusan mk

Hakim MK Anwar Usman

LIMAPULUH KOTA, Hantaran.co–Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima, calon Bupati Limapuluh Kota, Darman Sahladi mengatakan untuk tetap hormati keputusan tersebut.

“Apapun keputusan MK, kami hormati,” ucap Darman Sahladi yang juga Ketua DPC Demokrat Limapuluh Kota pada Selasa (16/2) sore.

Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota itu, dibacakan MK pada Selasa (16/2) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Darman Sahladi – Maskar M. Datuak Pobo tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020 yakni paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5%x162.229 suara (total suara sah) yakni 2.433 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 50.986 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 50.986 suara dikurangi 43.338 suara yakni 7.648 (4,71%) atau lebih dari 2.433 suara,” kata Wahiduddin.

Wahiduddin menyebut berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.

“Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Wahiduddin.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pemohon mendalilkan bahwa Darman Sahladi-Maskar M. DT Pobo selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo – Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon.

Selain itu, selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan hingga tahapan penyelenggaraan tidak ada satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020.

Sementara terkait putusan MK, belum ada tanggapan dari KPU Limapuluh Kota. Apakah akan ditetapkan malam ini atau dihari lain. Ketua KPU Lima Puluh Kota Masnijon serta Komisioner KPU lainnya yang dicoba untuk dikonfirmasi, belum ada jawaban apapun.

(Dadang/Hantaran.co)

Exit mobile version