Gubernur Mahyeldi Serahkan DIPA dan TKDD 2022 kepada Bupati/Wali Kota dan Satker K/L se-Sumbar

DIPA

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi. IST

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi.

Sebanyak 17 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Sumbar didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, bertempat di Auditorium Gubernuran, Kamis (2/12/2021).

Dalam sambutan Gubernur Mahyeldi meminta kepada Bupati/Wali Kota agar segera mendistribusikan DIPA kepada semua pengguna anggaran, sehingga pengelolaan belanja anggaran tahun 2022 bisa segera direalisasikan dengan cepat, tepat, responsif, dan efektif.

“Saya minta kepada Bupati/Wali Kota segera menyerahkan dokumen DIPA tahun 2022 kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumbar dan bisa direalisasikan dengan cepat,” pinta Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 oleh Presiden RI kepada para Menteri dan Gubernur yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 di Istana Negara.

Pokok-pokok APBN Tahun 2022 APBN tahun 2022 yang disahkan dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2021, diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.

Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.

Kebijakan utama APBN 2022 adalah sebagai berikut : a. Melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. b. Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. c. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. d. Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. e. Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan f. Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.

Sementara itu kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:a. Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.b. Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik. c. Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.

d. Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH. e. Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. f. Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung sektor prioritas.

 

Sementara Alokasi Belanja Negara Tahun 2022 di Sumbar. Total belanja negara dalam APBN tahun 2022 secara nasional adalah sebesar Rp2.714,2 triliun.

Dari total Belanja Negara tersebut, sebesar Rp 29,85 triliun dialokasikan ke Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk belanja pemerintah pusat (K/L) sebesar Rp 10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp.19,53 triliun.

Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp10,32 triliun akan dialokasikan kepada 41 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 643 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Alokasi tersebut terdiri dari: a. DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 19 DIPA, dengan nilai Rp. 1,82 triliun. b. DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 584 DIPA, dengan nilai Rp.8,33 triliun. c. DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 29 DIPA, dengan nilai Rp.74,58 milyar. d. DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 11 DIPA, dengan nilai Rp94,51 milyar.

Sedangkan untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dianggarkan sebesar Rp19,53 triliun yang terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil sebesar Rp 505,84 miliar b. Dana Aloaksi Umum (DAU) sebesar Rp12,53 triliun c. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,85 triliun d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp3,70 triliun. e. Dana Insentif Daerah sebesar Rp81,12 miliar f. Dana Desa sebesar Rp867,02 milyar

Kerja sama yang baik telah mampu menghasilkan APBN yang responsif, tangguh, serta dinamis. Sehingga dapat meminimalkan dampak dan risiko pandemi dengan melindungi rakyat dan perekonomian secara optimal. “APBN 2022 adalah amanah dari rakyat yang harus pertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Selanjutnya Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut harus terhindar dari berbagai tindak korupsi, sehingga benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbar.

“Untuk mengantisipasi, kita bisa kerjasama dengan APH, APIP, supaya ada tindakan-tindakan pencegahan (korupsi),” tegasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera dilaksanakan lebih awal sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami mengharapkan kiranya DIPA Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti, agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Heru Pudyo Nugroho

Penyerahan DIPA dan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2022.

Kegiatan penyerahan DIPA ini merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Provinsi Sumbar dapat dimulai lebih awal dengan tetap mengedepankan integritas sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumatera Barat dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. (*)

hantaran.co

Exit mobile version