HukumSumbarviral

Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bergulir di Polda Sumbar, Alfi Ferdiansyah: Tidak Sesuai SOP!

×

Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bergulir di Polda Sumbar, Alfi Ferdiansyah: Tidak Sesuai SOP!

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Penyidik Polres Pessel telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang Anggota DPRD Pesisir Selatan, inisial IA di Polda Sumbar, Selasa (29/10/2024).

Namun demikian, Alfi Ferdiansyah sebagai korban dalam kasus tersebut mengaku sangat kecewa karena Wassidik Polda Sumbar menyatakan perkara ini dianggap Ne Bis In Idem, yang artinya perkara itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Saya Alfi Ferdiansyah sangat kecewa dengan gelar perkara wassidik tentang ijazah palsu yang menurut pandangan saya Polda Sumbar mengatakan perkara itu ne bis. Padahal di perkara Bawaslu yang di putus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Painan dan Padang daluarsa, karena laporan tidak masuk subtansi perkara. Bahkan Penyidik Polres Pessel mengundang ahli sebagai saksi dan menyatakan itu tidak ne bis. Kenapa Wassidik Polda Sumbar mengatakan itu ne bis? Saya sebagai yang dikorbankan dalam perkara ini minta Bapak Kapolda menindak anggota Wassidik Polda Sumbar secara aturan yang belaku,” demikian kata Alfi Ferdiansyah melalui keterangan video yang diterima media ini.

Alfi menjelaskan, kasus ijazah palsu yang dilaporkannya ke Polres Pessel bukanlah terkait pelanggaran Pemilu. Namun, laporan tersebut adalah jenis tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentunya laporan ini jelas berbeda. Sebelumnya putusan sidang Pengadilan Negeri Painan adalah terkait Undang-undang Pidana Pemilu yang saat itu pelapornya adalah atas nama Robby Oktora Romanza. Sementara di kasus ini, pelapornya adalah saya sendiri Alfi Ferdiansyah yang merupakan korban dalam kasus ijazah palsu,” ujarnya.

Menurut Alfi, secara fisik ijazah tersebut jelas miliknya, karena pada NISN tertera atas namanya sendiri. Begitupun di barcode juga tertera atas nama dia. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh pejabat Dinas Kota Padang sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

“Sepertinya gelar perkara yang dilakukan oleh Wassidik Polda Sumbar tidak sesuai dengan SOP. Sebab, pada saat gelar dilakukan wassidik tidak ada mendatangkan ahli. Dan saya menilai ini adalah sebuah kejanggalan dan ada kepentingan oknum tertentu. Padahal semestinya, terhadap perkara ini masih dapat dilakukan tuntutan hukum selanjutnya. Namun ternyata tidak dilakukan,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang tindak pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (24/4/2024), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, majelis hakim menimbang bahwa saksi pelapor Robby Oktora Romanza telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Februari 2024. Namun, baru melakukan pelaporan ke Polres Pessel pada tanggal 25 Maret 2024.

“Telah melewati jangka waktu 7 hari, setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, maka syarat formil tidak terpenuhi oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak sah dan gugur (daluarsa),” ujar hakim dalam amar putusannya.