GEBRIL DAULAI JABAT PLT KETUA, KPU Sumbar Segera Rombak Struktur Pimpinan

PENYELENGGARA PEMILU—Dua anak bersepeda melewati Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka No.9 Kota Padang, Rabu (4/11). Putusan DKPP RI atas pengaduan paslon perseorangan terkait proses verifikasi faktual berkas dukungan, mewajibkan KPU Sumbar merombak struktur pimpinan. FARDIANTO

PADANG, hantaran.co — Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan Ketua KPU Sumbar dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Sumbar menunjuk komisioner Gebril Daulai sebagai Pelaksana Tugas (plt) Ketua sebelum rapat pleno pemilihan Ketua dan Koordinator baru yang definitif digelar.

Keputusan itu disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Nova Indra, kepada Haluan, Kamis (5/11/2020). Gebril Daulai sebelumnya menjabat Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, serta Partisipasi Masyarakat dan SDM di jajaran pimpinan KPU Sumbar. Rapat pleno restrukturisasi pimpinan dijadwalkan Senin (9/11/2020) nanti.

“Jadi, untuk sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar yang ditinggalkan Izwaryani masih kosong hingga nanti rapat pleno digelar. Sementara itu posisi saya masih sama, sebagai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi sampai pleno nanti,” kata Nova lagi.

Selain itu, Nova memastikan bahwa putusan DKPP tidak akan menganggu tahapan Pilkada Sumbar. Ia menilai putusan dan pelaksanaan atas putusan tersebut adalah hal yang wajar terjadi dalam sebuah lembaga. Ia pun menjamin, bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumbar akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Itu hal biasa. Tidak akan terlalu menguras tenaga dan waktu, sehingga semua tahapan akan berlangsung dengan normal. Tidak ada yang diundur dan tidak ada juga yang dipercepat jadwalnya. Semua agenda KPU Sumbar masih di jadwal yang sama,” kata Nova lagi.

Termasuk salah satunya, sambung Nova, untuk tahapan Debat Perdana Cagub-Cawagub Sumbar yang direncanakan berlangsung pada 23 November mendatang. Nova memastikan bahwa jadwal tahapan tersebut tak akan ditunda, dan tetap berlangsung di Kota Padang dengan ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Sementara itu terkait lokasi pelaksanaan debat calon, siapa panelisnya, dan materi-materi apa yang akan diperdebatkan nanti, itu semua tengah dipersiapkan dan dimatangkan dulu. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami informasikan rincian debat perdana Cagub-cawagub Sumbar itu,” katanya menutup.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Keduanya dinilai melanggar kode etik saat proses verifikasi faktual berkas pencalonan Cagub dan Cawagub Sumbar jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar.

Sanksi yang diberikan kepada dua komisioner KPU Sumbar itu sendiri tertuang dalam Putusan Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, yang dibacakan secara langsung oleh Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, dan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, serta Ida Budhiati selaku Anggota Majelis Sidang.

“Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Pengadu I Fakhrizal, Pengadu II Genius Umar, dan Pengadu III Haris Satria,” kata Hakim Idha Budhiati.

Selanjutnya, Ketua Majelis Persidangan Alfitra Salamm membacakan putusan DKPP dengan menyebutkan bahwa DKPP mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPUProvinsi Sumbar.

“Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumbar. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Sri Mulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumbar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebut Alfitra.

Dalam salinan putusan DKPP yang diperoleh Haluan dari situs web DKPP, terdapat lima poin pokok pengaduan dari Pengadu. Di antaranya, terkait verfikasi dukungan calon yang menggunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan.

Kedua, KPU Sumbar dalam memverifikasi dukungan hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung sebanyak satu kali. Kemudian ketiga, dukungan oleh RT dan RW dinyatakan KPU Sumbar sebagai dukungan yang Tidak Mememuhi Syarat (TMS).

Selanjutnya keempat, terhadap pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak dilakukan verifikasi faktual. Terakhir pada aduan kelima, pendukung yang menyatakan tidak mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung, diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

Masih dalam salinan putusan itu ditemukan, bahwa Tim FaGe tidak hanya mengadukan 5 Komisioner KPU Sumbar ke DKPP. Namun, juga mengadukan 5 Komisioner Bawaslu Sumbar, Ketua Bawaslu Kota Solok, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman. Namun, 7 Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten itu dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version