HukumPeristiwa

Gara-gara Tik Tok, Suami Siram Istri pakai Air Keras, Tempat Tidur Dipenuhi Senjata Tajam

×

Gara-gara Tik Tok, Suami Siram Istri pakai Air Keras, Tempat Tidur Dipenuhi Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
tik-tok
Ilustrasi pelecehan

PADANG, Hantaran.co–Seorang perempuan berinisial EY (27) warga Perumahan Pemda Blok E No.10 Lubuk Minturun, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial DI dengan disiram air keras.

EY sudah melaporkan penganiayaan yang dilakukan DI ke Satreskrim Polresta Padang dengan nomor STTLP/595/B1/XI/2020/Resta SPKT Unit. Kemudian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediamannya.

“Saya disiram dengan air keras saat tidur, sekitar pukul 03.30 WIB pagi tadi,” ujarnya Kamis (5/11).

EY mengaku tindakan DI dalam rumah tangga dipicu lantaran sering cemburu, karena EY sering bermain aplikasi Tik-Tok.

“Saya berjualan pakaian di Tik-Tok. Karena sering mengantarkan pesanan dan sering dihubungi konsumen, sehingga suami cemburu,” katanya.

Penyiraman itu mengakibatkan EY mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian wajah sebelah kanan melepuh. Kemudian bahu sebelah kanan dan tangan sebelah kiri juga melepuh.

“Saya disiram sebanyak tiga kali. Beruntung tidak mengenai mata,” sambungnya.

Setelah melakukan penganiayaan DI melarikan diri dengan sepeda motor dan membawa uang sebesar Rp16 juta.

“Kami sudah sering cekcok dan selalu mengancam akan dibunuh, dan melakukan kekerasan lainnya. Bahkan di tempat tidur saya banyak senjata tajam,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

“Korban telah datang ke Polresta Padang untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri. Korban disiram dengan air keras oleh suami karena cemburu sering bermain aplikasi Tik-Tok,” katanya.

“Pelaku saat ini masih dalam pencarian. Karena setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Kami berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku,” pungkasnya.

(Fardi/Hantaran.co)