Kami masih mendalami kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi ini, termasuk total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, diperkirakan kerugian negara dari aktivitas penyimpangan ini mencapai Rp30 miliar.
Anwarudin Sulistiyono
Kepala Kajati Sumbar
PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman. Kejaksaan memperkirakan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp30 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Sumbar, Syukron; Asisten Intelijen (Asintel) Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suryanto dalam jumpa pers, Senin (28/6). Dalam kasus dugaan penyimpangan dana itu, Kejati Sumbar sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari instansi pemerintahan.
“Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan (sidik) terhadap dugaan penyimpangan uang ganti rugi pembangunan jalan tol yang menghubungkan Padang-Pekanbaru. Sudah ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru,” ujar Anwarudin, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan (lidik) melalui operasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, terkait pembebasan lahan dan ganti rugi atas lahan di kawasan taman Keragaman Hayati (Kehati) di kawasan Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, sambung Anwarudin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pembayaran ganti rugi terhadap perseorangan. Padahal, lahan Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. “Yang menerima uang ganti rugi ini adalah perorangan. Padahal ini milik pemerintah kabupaten. Sedangkan uang ganti rugi itu berasal dari negara,” ujarnya lagi.
Kejati Sumbar, kata Anwardin, masih mendalami kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi tersebut, termasuk total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, diperkirakan kerugian negara dari aktivitas penyimpangan ini mencapai Rp30 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Anwardin menegaskan bahwa, penyidikan kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi itu tidak akan mengganggu proses pembangunan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang merupakan program nasional. “Sekali lagi saya tegaskan, penyidikan ini terkait penyimpangan dana ganti rugi jalan tol, jadi bukan proyeknya,” tuturnya.
Menanggapi proses hukum di Kejati Sumbar itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengutuk keras kasus dugaan penyimpangan dana ganti rugi pengadaan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru tersebut. Ia menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah dalam kasus yang mempermainkan aset negara tersebut.
“Kalau tanah negara tak bisa perorangan yang menjual. Harus dikontrol oleh negara. Kalau itu jelas tanah negara. Jika ganti ruginya diterima oleh yang tak berhak, jelas itu salah. Negara tak boleh kalah dalam hal ini,” ujar Lazuardi kepada Haluan, Senin (28/6).
DPRD Sumbar, sambung Lazuardi, akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas kasus penyimpangan dana ganti rugi lahan tersebut. Ditambah lagi kasus ini terkait dengan program prioritas pembangunan nasional. “Sebagai lembaga dengan fungsi pengawasan, DPRD akan kroscek persoalan ini ke pemerintah provinsi melalui instansi terkait. Dalam waktu dekat akan kita coba jadwalkan membahas ini,” ucapnya. (*)
Darwina/Fardi/hantaran.co