HukumNasional

Polri Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

0
×

Polri Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
Fredy pratama/Okezone.com

JAKARTA, hantaran.Co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kendala dalam upaya penangkapan Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang hingga kini masih buron dan menjadi target pengejaran internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Fredy sulit ditangkap karena kerap berpindah tempat dan tidak pernah menetap di satu lokasi.

“Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan, sudah kena,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025) dikutip dari Okezone.

Eko menambahkan, Polri telah mengajukan red notice Interpol untuk memburu Fredy ke berbagai negara. Semua jalur internasional kini berada dalam pengawasan ketat aparat.

“Kalau orangnya lari ke luar negeri, ada prosedurnya. Kita red notice, dikirim ke Hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan aparat lain, karena orangnya tidak berada di wilayah hukum kita,” jelasnya.

Sebelumnya, publik sempat menyoroti hilangnya nama Fredy Pratama dari daftar red notice Interpol, padahal sebelumnya identitasnya terpampang lengkap di situs resmi lembaga kepolisian dunia itu.

Dalam catatan Interpol, Fredy tercatat lahir di Banjarmasin, 25 Juni 1985, berambut panjang hitam, mengenakan kaus biru, dan sempat masuk daftar bersama tujuh buronan internasional lainnya, seperti Pietruschka Evelina Fadil (64 tahun), Kurniawan Edo (40 tahun), dan Daschbach Richard Jude (88 tahun).

Namun, kini namanya tidak lagi tampil di laman publik Interpol. Menanggapi hal itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan penjelasan.

“Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, status buronan internasional Fredy Pratama tetap berlaku, meski namanya tidak muncul di laman publik. Hal ini karena ada dua kategori red notice: published for public (ditampilkan ke publik) dan published for law enforcement only (hanya untuk penegak hukum).

“Jadi meski tidak terlihat di situs publik, status red notice-nya masih aktif dan bisa diakses aparat lintas negara,” tegas Untung.