Fraksi PAN Setuju UU Pemilu Tidak Diubah Tiap Lima Tahunan

Legislator

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.coAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Harapannya kali ini revisi UU Pemilu bisa dioptimalkan tidak hanya untuk jangka lima tahunan saja.

Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu, mengikuti siklus lima tahunan saja. Pada dasarnya, UU Pemilu seyogyanya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali Pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis.

“Kami selalu mereview undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil  terhadap revisi undang-undang itu, bisa di gunakan 3 hingga 5 kali pemilu. “Itu merupakan komitmen kami di komisi II,” kata Guspardi Legislator Dapil Sumbar 2 ini kepada awak media, Rabu (6/1/2021).

Politisi PAN itu menuturkan, jika UU Pemilu kerap gonta-ganti dan di revisi menjelang Pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat. Seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat.
Meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.

“Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya,” katanya.

Ia melanjutkan, Komisi II sudah mempunyai komitmen revisi UU Pemilu ke depan harus contunuity dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

“Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. 

PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version