Fraksi PAN Minta DPT Jangan Jadi Sumber Masalah Kesuksesan Pemilu

Legislator

Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.coAnggota Komisi II, Guspardi Gaus, mengkritisi dan mengingatkan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pemutakhiran data oleh Dukcapil dan KPU yang selalu menjadi masalah klasik di setiap Pemilu, Pileg, dan Pilkada. Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah di Pilkada serentak 2020 jika penyelenggara Pemilu tidak serius menanganinya.

Hal ini disampaikan Guspardi saat Rapat Kerja dan RDP antara Komisi II DPR RI dengan Mentri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil , KPU, dan Bawaslu, yang membahas seputar masalah data pemilih hingga data kependudukan dalam Pilkada Serentak 2020 di komplek gedung parlemen Senayan, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan data koordinasi KPU dengan Dukcapil tanggal 25 November 2020, jelas dia, disebutkan ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 yang akan datang. Dimana 99.751.896 sudah melakukan rekam KTP – el.

“Tetapi DPT tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan seperti masih terdatanya orang yang sudah meninggal dalam DPT,  masih terdapat DPT ganda, data pemilih yang belum melakukan rekam KTP – el, data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT dan lain sebagainya,” ujar politisi PAN ini.

Legislator Dapil 2 Sumbar itu juga menyoroti laporan dari KPU tentang kegiatan door to door data pemilih. Ada temuan yang diklaim Bawaslu bahwa terdapat 22.567 rumah di 6.694 desa /kelurahan yang belum didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih.

Sementara proses coklit yang benar itu harus komplit, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan cek dan ricek terhadap berbagai permasalahan diatas. “Mengefektifkan koordinasi dengan melakukan singkronisasi dan harmonisasi untuk membuat daftar pemilih yang baik guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, terintegrasi,  akuntabel dan bekelanjutan,” harap mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Selanjutnya, mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumbar itu juga mengingatkan kembali  agar KPU pusat segera mensosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU di daerah baik KPU provinsi, Kabupaten dan Kota tentang pengaturan waktu  kedatangan pemilih ke TPS. “Jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel”,” ujarnya.

Masyarakat yang  sudah datang ke TPS ia sarankan agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan menuhi syarat sebagai pemilih. Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu di siapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan dilapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan.

“Untuk itu seluruh stake holder  yang berkenaan dengan penyelenggaran pilkada serentak 2020 hendaknya seayun selangkah menyikapi dan mencarikan solusi yang tepat dan cepat dan terus di dilakukan dan dikawal agar pilkada dapat berjalan sukses, berintegritas, imparsial, dan akuntabel,” pungkas Anggota baleg DPR RI tersebut. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version