Pesisir Selatan, hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) resmi menunjuk Evafauza Yuliasman sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Mawardi Roska yang memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2025.
Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 800.1.3.3/114/MP-BKPSDM/2025 tertanggal 30 September 2025. Keputusan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, sebagai langkah menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
Evafauza sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan. Ia dikenal sebagai birokrat berpengalaman yang memahami dinamika pemerintahan daerah. Berdasarkan SK, masa jabatan Evafauza sebagai Pj Sekda berlaku maksimal tiga bulan sejak ditetapkan, sambil menunggu pengangkatan Sekda definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Bupati Hendrajoni menyebut penunjukan ini mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan rekam jejak Evafauza.
“Kita butuh kesinambungan dan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Saudara Evafauza kami nilai memiliki kapasitas untuk mengemban tugas ini,” ujar Hendrajoni di Painan, Rabu (1/10).
Hendrajoni juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Mawardi Roska selama lebih dari 30 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bapak Mawardi Roska dikenal sebagai sosok pekerja keras yang turut membidangi banyak kebijakan penting di daerah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Evafauza Yuliasman menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan Bupati dan semua pihak. Ini adalah tanggung jawab besar, dan saya akan berusaha menjaga sinergi antar perangkat daerah agar pelayanan publik tetap optimal,” katanya.
Ia menegaskan akan mendorong percepatan program prioritas daerah, khususnya pembangunan ekonomi lokal dan peningkatan efisiensi birokrasi.
“Dalam waktu yang singkat ini, fokus saya adalah menjaga stabilitas dan memastikan program berjalan sesuai rencana. Tugas ini amanah, bukan sekadar jabatan,” ucapnya lagi.
Dengan penunjukan ini, diharapkan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan strategis di lingkungan Sekretariat Daerah sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan.