Pesisir Selatan – Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat Era Sukma Munaf sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat menyampaikan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September.
“Tentang Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Barat,” ujar Suryawan dalam surat bernomor 100.2.1.3/7358/OTDA perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menunjuk Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Maifrizon Pjs Bupati Sijunjung.
Arry Yuswandi Pjs Bupati Tanah Datar, Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Akbar Ali Pjs Bupati Solok, Endrizal Pjs Bupati Agam.
Edi Darma Syafni Pjs Bupati Pasaman dan Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi.
Suryawan Hidayat berharap, berdasarkan petikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut hendaknya Pjs kepala daerah yang ditunjuk dapat menggunakan sebagai mana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pada Gubernur Sumatera Barat agar segera melantik Pjs Kepala daerah dan menyampaikannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.